i
Ketentuan masa berlaku ini merupakan standar internasional yang ditetapkan oleh International Organization for Standardization dan diterapkan oleh seluruh badan sertifikasi (Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen) yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) atau badan akreditasi internasional lainnya.
Selama periode tiga tahun tersebut, sertifikat tidak dibiarkan begitu saja; perusahaan diwajibkan menjalani Audit Surveilans (Surveillance Audit) yang biasanya dilakukan secara rutin setiap tahun (pada akhir tahun pertama dan kedua) untuk memastikan sistem manajemen masih diimplementasikan dengan konsisten.
Jika perusahaan gagal dalam audit surveilans atau ditemukan ketidaksesuaian mayor yang fatal, badan sertifikasi berhak membekukan atau mencabut sertifikat ISO sebelum masa berlakunya habis.
Menjelang berakhirnya siklus tiga tahun tersebut, perusahaan harus melalui proses perpanjangan yang disebut sebagai Audit Re-sertifikasi (Recertification Audit).
Proses ini harus dimulai dan diselesaikan sebelum tanggal masa berlaku sertifikat saat ini kedaluwarsa.
Dalam audit re-sertifikasi, auditor akan meninjau ulang keseluruhan sistem manajemen perusahaan secara lebih komprehensif dibandingkan audit surveilans, mencakup evaluasi terhadap kinerja sistem selama tiga tahun terakhir, pencapaian sasaran berkelanjutan, dan tinjauan manajemen.
Untuk memperpanjangnya, perusahaan perlu menghubungi badan sertifikasi yang sama (atau mentransfer ke badan sertifikasi lain) setidaknya tiga hingga enam bulan sebelum masa berlaku habis untuk menjadwalkan audit.
Jika audit re-sertifikasi berhasil dilalui dan semua temuan ketidaksesuaian telah diperbaiki, badan sertifikasi akan menerbitkan sertifikat ISO baru yang kembali berlaku untuk siklus tiga tahun berikutnya.