TSC6TfM7GfW7TfOiGfC9GfM7Gi==

Ingin Usaha Kuliner Laris Manis? Ini 4 Izin Legalitas Wajib di 2026 yang Tidak Boleh Diabaikan

Ilustrasi Usaha Kuliner i
Bisnis kuliner, baik skala rumahan (UMKM), katering, hingga restoran bergaya modern, terus menjamur di Indonesia. Namun, tahukah Anda bahwa rasa yang enak dan marketing yang viral saja tidak cukup untuk menjamin bisnis Anda bertahan lama?

Seiring dengan ketatnya regulasi pemerintah di tahun 2026, konsumen juga semakin cerdas. Mereka lebih memilih produk yang terjamin keamanan dan kehalalannya. Di sinilah pentingnya mengurus legalitas usaha. 

Selain menghindari sanksi penutupan paksa, memiliki izin resmi adalah kunci untuk menembus pasar yang lebih besar, seperti masuk ke supermarket, mendaftar di aplikasi pesan antar (layanan ojek online), hingga mengikuti tender pemerintah.

Agar bisnis makanan dan minuman Anda aman dan siap meroket, berikut adalah 4 dokumen perizinan wajib yang harus segera Anda miliki:

1. NIB (Nomor Induk Berusaha)

NIB adalah identitas dasar yang wajib dimiliki oleh setiap pengusaha di Indonesia. Ibarat KTP untuk bisnis Anda, NIB menggantikan berbagai izin lama seperti SIUP dan TDP. 

Memiliki NIB adalah langkah pertama yang paling krusial sebelum Anda bisa mengurus perizinan lanjutan lainnya.

2. SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga)

Jika Anda memproduksi makanan dan minuman dalam kemasan yang tahan lama (lebih dari 7 hari) dan diproduksi di skala rumahan, maka izin PIRT wajib dikantongi.

Nomor PIRT yang tertera di kemasan akan meningkatkan kepercayaan konsumen bahwa produk Anda diproses dengan standar keamanan pangan yang baik.

3. SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi)

Berbeda dengan PIRT yang fokus pada makanan kemasan, SLHS diwajibkan bagi Anda yang menjalankan usaha restoran, rumah makan, kafe, atau katering.

SLHS adalah bukti sah dari Dinas Kesehatan bahwa tempat produksi, peralatan, dan penjamah makanan (koki/karyawan) di tempat Anda telah memenuhi standar kebersihan yang ketat agar terhindar dari kontaminasi bakteri.

4. Sertifikat Halal

Ini adalah izin yang paling banyak dicari saat ini. Pemerintah Indonesia telah mewajibkan seluruh produk makanan dan minuman yang beredar untuk bersertifikat Halal.

Memiliki logo Halal dari BPJPH bukan lagi sekadar nilai tambah, melainkan kewajiban hukum. 

Selain itu, logo Halal otomatis memperluas jangkauan pasar Anda hingga 100% ke seluruh lapisan masyarakat.

Jangan Biarkan Bisnis Terhambat Karena Urusan Birokrasi!

Mengurus dokumen perizinan seperti NIB, PIRT, SLHS, hingga HACCP dan ISO memang bisa memakan waktu dan tenaga jika dilakukan sendiri tanpa pemahaman birokrasi yang tepat. 

Anda mungkin harus bolak-balik melengkapi berkas yang kurang.

Sebagai solusinya, Anda fokus saja kembangkan resep dan omzet bisnisnya, biarkan tim konsultan ahli di Bisa Legal yang mengurus seluruh legalitasnya sampai terbit! 

Kami menyediakan layanan pendampingan sertifikasi usaha yang transparan, cepat, dan resmi.

Punya relasi pengusaha yang butuh diuruskan legalitasnya? Jangan lewatkan kesempatan mendapatkan penghasilan tambahan puluhan juta rupiah.
Responsive Banner Slot
Responsive Banner Slot

Pilih Bahasa / Select Language

🇮🇩 Default (Indonesia)
🇬🇧 English (US)
🇸🇦 Arabic
🇨🇳 Chinese
🇳🇱 Dutch
🇫🇷 French
🇩🇪 German
🇮🇳 Hindi
🇯🇵 Japanese
🇰🇷 Korean
🇷🇺 Russian
🇪🇸 Spanish