TSC6TfM7GfW7TfOiGfC9GfM7Gi==

Standar Keamanan Pangan

Konsultan & Sertifikasi
Sistem HACCP

Sertifikasi Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) adalah sistem jaminan keamanan pangan yang diperoleh melalui tahapan persiapan, penerapan 7 prinsip dasar, hingga audit oleh lembaga sertifikasi independen.

Global

Standar Internasional

Akurat

Analisis Bahaya Kritis

Hazard Analysis

Identifikasi potensi bahaya biologis, fisik & kimiawi.

Control Point

Penentuan Titik Kendali Kritis (CCP) operasional.

Audit Independen

Sertifikat resmi dari lembaga sertifikasi terakreditasi.

Siapa Saja yang Harus Memiliki HACCP?

Sistem dan sertifikasi HACCP wajib atau sangat dianjurkan untuk dimiliki oleh pihak-pihak yang terlibat dalam rantai pasok pangan berikut ini.

Industri Pengolahan Pangan

Pabrik makanan dan minuman skala kecil, menengah, hingga besar.

Jasa Boga dan Katering

Pengelola katering industri, dapur institusi, dan penyedia makanan skala besar.

Rantai Pasok dan Penyimpanan

Perusahaan logistik, gudang pendingin (cold storage), dan distributor bahan baku pangan.

Retail dan Restoran

Usaha kuliner atau hotel yang ingin memberikan jaminan mutu produk berstandar internasional.

Alur Pembuatan Sertifikasi HACCP

Pembuatan dan perolehan sertifikasi HACCP mengikuti tahapan sistematis berikut yang didampingi penuh oleh Bina Usaha.

01

Persiapan dan Pelatihan Awal

Memahami regulasi keamanan pangan serta mengikuti pelatihan HACCP bagi personel internal untuk memahami identifikasi bahaya (biologis, kimia, fisik).

02

Penyusunan 5 Langkah Awal

Membentuk tim HACCP, mendeskripsikan produk, mengidentifikasi penggunaan, menyusun diagram alir, serta memverifikasi diagram alir langsung di lapangan.

03

Penerapan 7 Prinsip HACCP

Melakukan analisis bahaya, menentukan CCP, menetapkan batas kritis, monitoring, tindakan koreksi, prosedur verifikasi, hingga dokumentasi dan record keeping.

04

Implementasi Berkala

Menjalankan sistem yang telah dibuat secara konsisten di lapangan minimal selama 3 bulan sebelum diaudit.

05

Audit Internal dan Pendaftaran

Melakukan audit internal untuk evaluasi dan mendaftarkan perusahaan ke lembaga sertifikasi resmi terakreditasi (Sucofindo, Mutu Certification, BBSPJIA, dll).

06

Audit Eksternal oleh Auditor

Auditor independen memeriksa dokumen dan kesesuaian lapangan. Jika ada temuan dilakukan perbaikan (Corrective Action), diikuti penerbitan sertifikat HACCP.

Langkah Selanjutnya

Siap Mengurus Sertifikasi
HACCP Perusahaan Anda?

Isi formulir di samping, tim konsultan ahli Bina Usaha akan segera mengatur jadwal diskusi dan penawaran terbaik untuk Anda.

Atau Hubungi via WhatsApp

Pilih Bahasa / Select Language

🇮🇩 Default (Indonesia)
🇬🇧 English (US)
🇸🇦 Arabic
🇨🇳 Chinese
🇳🇱 Dutch
🇫🇷 French
🇩🇪 German
🇮🇳 Hindi
🇯🇵 Japanese
🇰🇷 Korean
🇷🇺 Russian
🇪🇸 Spanish