TSC6TfM7GfW7TfOiGfC9GfM7Gi==

Layanan Laik Higiene Sanitasi

Jasa Pengurusan Sertifikat SLHS via OSS

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha yang mengelola atau menjual pangan olahan siap saji. Kami siap bantu Anda dari persiapan awal hingga sertifikat terbit.

Resmi

Dinkes / KKP

Terarah

Sesuai Standar IKL

Pendampingan Ahli

Dibantu melengkapi dokumen medis & teknis bangunan.

Bebas Repot

Pengurusan full online terintegrasi langsung via sistem OSS.

Berlaku 3 Tahun

Sertifikat resmi terbit & berlaku untuk masa 3 tahun ke depan.

Usaha yang Wajib Memiliki SLHS

Berdasarkan ketentuan perizinan berusaha, kategori Tempat Pengolahan Pangan (TPP) berikut diwajibkan untuk mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi.

Restoran & Rumah Makan

Seluruh unit usaha kuliner siap saji yang memiliki fasilitas ruang makan bagi para pelanggan di tempat.

Jasa Boga / Katering

Penyedia makanan dan minuman untuk event (acara tertentu) maupun penyediaan dalam periode waktu tertentu secara rutin.

Depot Air Minum (DAM)

Usaha pengelolaan air minum isi ulang yang mendistribusikan air siap konsumsi ke masyarakat umum.

Dapur Program Pemerintah

Dapur atau satuan pelayanan penyedia makanan pemerintah, seperti program Makan Bergizi Gratis.

Industri Pangan Kecil

Industri pangan siap saji skala rumahan atau kecil tertentu, seperti industri pembuatan tahu atau tempe.

Alur Pengajuan Sertifikasi SLHS

Proses pengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dilakukan secara terpusat dan online melalui sistem perizinan OSS.

01

Pendaftaran & Unggah Dokumen

Pengajuan permohonan melalui OSS dengan melampirkan syarat administrasi, kelayakan teknis bangunan, hasil uji lab (air/makanan), serta sertifikat pelatihan penjamah makanan (minimal 50% pekerja).

02

Verifikasi Dokumen

Akun verifikator dari instansi terkait, seperti Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan seluruh dokumen yang diunggah.

03

Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL)

Petugas kesehatan melakukan kunjungan lapangan langsung ke lokasi usaha Anda untuk menilai standar kebersihan, fasilitas bangunan, sanitasi, peralatan, dan tata cara proses pengolahan pangan.

04

Rekomendasi & Perbaikan

Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian standar higiene dan sanitasi saat inspeksi, pelaku usaha akan diberikan rekomendasi untuk melakukan perbaikan fasilitas dalam batas waktu tertentu.

05

Penerbitan Sertifikat

Jika seluruh persyaratan dokumen dan cek lapangan terpenuhi, instansi berwenang (PTSP atas rekomendasi Dinkes/KKP) akan menerbitkan Sertifikat SLHS resmi yang berlaku selama 3 tahun.

Langkah Selanjutnya

Siap Mengurus SLHS
Untuk Usaha Anda?

Isi formulir pendaftaran di samping, dan tim ahli bisalegal.net akan segera menghubungi Anda untuk membantu proses kelengkapan hingga lolos inspeksi lapangan.

Atau Hubungi via WhatsApp