TSC6TfM7GfW7TfOiGfC9GfM7Gi==

Layanan Sertifikasi Reguler

Jasa Sertifikasi Halal BPJPH untuk
Usaha Menengah & Besar

bisalegal.net memberikan pendampingan profesional untuk membantu pelaku usaha memenuhi persyaratan Sertifikasi Halal Reguler sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari persiapan dokumen, Pelatihan Penyelia hingga terbitnya Sertifikat Halal resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

1000+

Klien Terpercaya

98%

Proses Cepat

Pendampingan Ahli

Didampingi oleh tim yang berpengalaman di bidangnya.

Proses Terarah

Alur proses jelas dan sesuai ketentuan BPJPH.

Sesuai Regulasi

Selalu update dengan peraturan kebijakan terkini.

Produk yang Dapat Disertifikasi

Layanan reguler mencakup cakupan produk yang luas dan kompleks, memastikan standar kehalalan di setiap lini produksi Anda.

Makanan & Pangan

Mencakup seluruh olahan pangan, katering, restoran, kue, roti, dan berbagai bahan baku kuliner industri.

Minuman Olahan

Meliputi minuman kemasan botol, konsentrat, sirup, kopi bubuk, teh, hingga olahan perasa cair industri.

Obat & Farmasi

Produk farmasi, obat tradisional, jamu, vitamin, suplemen, dan bahan herbal.

Bahan Kimiawi

Bahan tambahan pangan, enzim, gelatin, dan zat pewarna industri.

Barang Gunaan

Kemasan, tekstil, produk perawatan kosmetik, dan alat medis.

Tahapan Sertifikasi Reguler

Langkah demi langkah terstruktur dari awal pendaftaran hingga sertifikat halal diterbitkan untuk perusahaan Anda.

01

Konsultasi Awal

Tim bisalegal.net memetakan profil bisnis Anda, melakukan verifikasi bahan baku, dan merancang strategi sertifikasi.

02

Penerbitan Invoice

Penyelesaian administrasi pendampingan dan rincian pembiayaan dengan sistem yang transparan dan terukur.

03

Pelatihan SJPH

Pembekalan materi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) untuk tim internal dan penyelia halal di perusahaan Anda.

04

Submit Dokumen

Konsultan kami akan menyusun manual SJPH dan mendaftarkannya secara online melalui sistem perizinan resmi SIHALAL.

05

Audit Lapangan

Auditor dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) akan melakukan inspeksi langsung ke fasilitas produksi dan gudang Anda.

06

Sidang Kelayakan

Laporan dari auditor akan dievaluasi dalam Sidang Komisi Fatwa Halal MUI untuk menetapkan ketetapan halal produk.

07

Penerbitan Sertifikat

BPJPH secara resmi menerbitkan Sertifikat Halal yang sah dan bisa langsung digunakan untuk kebutuhan bisnis Anda.

Langkah Selanjutnya

Siap Mengurus Sertifikasi
Halal Bisnis Anda?

Isi formulir pendaftaran di samping, dan tim ahli Bina Usaha akan segera menghubungi Anda untuk langkah pendampingan selanjutnya.

Atau Hubungi Cepat via WhatsApp