Pengurusan Cepat
Izin PIRT (SPP-IRT)
Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) adalah legalitas resmi bagi UMKM untuk mengedarkan produk makanan atau minuman olahan skala rumahan yang memiliki risiko rendah hingga menengah.
Resmi
Dinas Kesehatan
Terpadu
Sistem OSS Daring
Bebas Edar
Syarat mutlak untuk pemasaran ritel modern.
Nomor PIRT
Pencantuman nomor izin resmi di kemasan.
Sertifikat PKP
Didampingi proses penyuluhan dinas kesehatan.
Kegunaan Sertifikasi PIRT
Memiliki nomor PIRT memberikan banyak keuntungan strategis bagi keberlangsungan bisnis kuliner Anda.
Jaminan Legalitas
Produk Anda diakui resmi oleh pemerintah dan aman dari berbagai risiko penertiban atau penyitaan produk ilegal.
Meningkatkan Kepercayaan
Membuktikan secara sah bahwa produk diproduksi secara higienis, bersih, dan aman untuk dikonsumsi masyarakat.
Memperluas Pasar
Menjadi syarat wajib jika Anda ingin menitipkan produk ke swalayan, minimarket modern, toko oleh-oleh, atau marketplace.
Nilai Jual & Branding
Memudahkan Anda mengajukan Sertifikasi Halal dari BPJPH dan mengangkat kelas bisnis UKM Anda ke tingkat lebih profesional.
Apakah PIRT Wajib Memiliki Sertifikasi ISO?
Banyak pelaku UMKM yang ragu mengenai standar keamanan yang wajib mereka patuhi. Berikut adalah klarifikasi penting terkait regulasi keamanan pangan di Indonesia.
ISO Bukan Syarat Wajib UMKM
Secara regulasi di Indonesia, industri skala PIRT tidak diwajibkan memiliki sertifikasi ISO. Standar internasional seperti ISO 22000 (Sistem Manajemen Keamanan Pangan) umumnya bersifat sukarela (voluntary) bagi UMKM dan hanya diwajibkan untuk industri pangan skala besar (pabrik/manufaktur).
Penerapan CPPB-IRT
Standar dasar dari BPOM mengenai tata cara pengolahan pangan. Mengatur kebersihan bangunan, peralatan, lingkungan, suplai air, serta penerapan higiene seluruh karyawan.
Sertifikat PKP
Bukti sah bahwa pemilik atau penanggung jawab usaha telah mengikuti penyuluhan dan dibekali pengetahuan dasar keamanan pangan oleh Dinas Kesehatan setempat.
Alur Pembuatan Sertifikasi PIRT
Proses pendaftaran kini dilakukan secara terintegrasi melalui satu pintu secara daring (Online via OSS).
Membuat Akun & NIB
Mendaftar melalui situs resmi OSS Kemendagri untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB merupakan syarat mutlak.
Pilih Menu PB-UMKU
Masuk ke menu "Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha" (PB-UMKU) di sistem OSS dan cari pilihan izin SPP-IRT.
Pengisian Data di Aplikasi SPPIRT
Sistem OSS akan otomatis mengarahkan Anda ke portal SPPIRT BPOM. Lengkapi data jenis pangan, nama produk, komposisi, proses produksi, serta jenis kemasan.
Unggah Rancangan Label & Komitmen
Unggah draf label produk Anda dan setujui "Surat Pernyataan Pemenuhan Komitmen" produksi yang aman.
Penerbitan Nomor PIRT
Sistem akan memvalidasi secara otomatis. Jika lolos kriteria, nomor registrasi PIRT (15 digit) akan terbit dalam waktu 1 hari kerja.
Pemenuhan Komitmen (Pasca-Terbit)
Dalam waktu 3 s.d 6 bulan setelah nomor terbit, Anda wajib berkoordinasi dengan Dinkes setempat untuk: Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) dan pemeriksaan sarana produksi lapangan (CPPB-IRT).
Siap Mengurus Izin
PIRT Usaha Anda?
Isi formulir di samping, tim ahli perizinan bisalegal.net akan membantu proses pengajuan NIB hingga nomor SPP-IRT resmi terbit.
Atau Hubungi via WhatsApp