TSC6TfM7GfW7TfOiGfC9GfM7Gi==

Izin Edar Resmi UMKM

Pengurusan Cepat
Izin PIRT (SPP-IRT)

Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) adalah legalitas resmi bagi UMKM untuk mengedarkan produk makanan atau minuman olahan skala rumahan yang memiliki risiko rendah hingga menengah.

Resmi

Dinas Kesehatan

Terpadu

Sistem OSS Daring

Bebas Edar

Syarat mutlak untuk pemasaran ritel modern.

Nomor PIRT

Pencantuman nomor izin resmi di kemasan.

Sertifikat PKP

Didampingi proses penyuluhan dinas kesehatan.

Kegunaan Sertifikasi PIRT

Memiliki nomor PIRT memberikan banyak keuntungan strategis bagi keberlangsungan bisnis kuliner Anda.

Jaminan Legalitas

Produk Anda diakui resmi oleh pemerintah dan aman dari berbagai risiko penertiban atau penyitaan produk ilegal.

Meningkatkan Kepercayaan

Membuktikan secara sah bahwa produk diproduksi secara higienis, bersih, dan aman untuk dikonsumsi masyarakat.

Memperluas Pasar

Menjadi syarat wajib jika Anda ingin menitipkan produk ke swalayan, minimarket modern, toko oleh-oleh, atau marketplace.

Nilai Jual & Branding

Memudahkan Anda mengajukan Sertifikasi Halal dari BPJPH dan mengangkat kelas bisnis UKM Anda ke tingkat lebih profesional.

Apakah PIRT Wajib Memiliki Sertifikasi ISO?

Banyak pelaku UMKM yang ragu mengenai standar keamanan yang wajib mereka patuhi. Berikut adalah klarifikasi penting terkait regulasi keamanan pangan di Indonesia.

ISO Bukan Syarat Wajib UMKM

Secara regulasi di Indonesia, industri skala PIRT tidak diwajibkan memiliki sertifikasi ISO. Standar internasional seperti ISO 22000 (Sistem Manajemen Keamanan Pangan) umumnya bersifat sukarela (voluntary) bagi UMKM dan hanya diwajibkan untuk industri pangan skala besar (pabrik/manufaktur).

Penerapan CPPB-IRT

Standar dasar dari BPOM mengenai tata cara pengolahan pangan. Mengatur kebersihan bangunan, peralatan, lingkungan, suplai air, serta penerapan higiene seluruh karyawan.

Sertifikat PKP

Bukti sah bahwa pemilik atau penanggung jawab usaha telah mengikuti penyuluhan dan dibekali pengetahuan dasar keamanan pangan oleh Dinas Kesehatan setempat.

Alur Pembuatan Sertifikasi PIRT

Proses pendaftaran kini dilakukan secara terintegrasi melalui satu pintu secara daring (Online via OSS).

01

Membuat Akun & NIB

Mendaftar melalui situs resmi OSS Kemendagri untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB merupakan syarat mutlak.

02

Pilih Menu PB-UMKU

Masuk ke menu "Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha" (PB-UMKU) di sistem OSS dan cari pilihan izin SPP-IRT.

03

Pengisian Data di Aplikasi SPPIRT

Sistem OSS akan otomatis mengarahkan Anda ke portal SPPIRT BPOM. Lengkapi data jenis pangan, nama produk, komposisi, proses produksi, serta jenis kemasan.

04

Unggah Rancangan Label & Komitmen

Unggah draf label produk Anda dan setujui "Surat Pernyataan Pemenuhan Komitmen" produksi yang aman.

05

Penerbitan Nomor PIRT

Sistem akan memvalidasi secara otomatis. Jika lolos kriteria, nomor registrasi PIRT (15 digit) akan terbit dalam waktu 1 hari kerja.

06

Pemenuhan Komitmen (Pasca-Terbit)

Dalam waktu 3 s.d 6 bulan setelah nomor terbit, Anda wajib berkoordinasi dengan Dinkes setempat untuk: Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) dan pemeriksaan sarana produksi lapangan (CPPB-IRT).

Langkah Selanjutnya

Siap Mengurus Izin
PIRT Usaha Anda?

Isi formulir di samping, tim ahli perizinan bisalegal.net akan membantu proses pengajuan NIB hingga nomor SPP-IRT resmi terbit.

Atau Hubungi via WhatsApp