Jasa Sertifikasi Halal BPJPH
Khusus Usaha Mikro & Kecil
bisalegal.net memberikan pendampingan PPH profesional untuk membantu UMK mendapatkan Sertifikat Halal secara gratis, mudah, cepat, dan sesuai standar BPJPH.
100%
Resmi BPJPH
Mudah
Proses Dibantu Penuh
Skema Mudah
Persyaratan sederhana khusus untuk pelaku Mikro dan Kecil.
Pendamping PPH
Didampingi langsung oleh ahli verifikasi produk bersertifikat.
Online SIHALAL
Pendaftaran terintegrasi langsung dengan sistem BPJPH.
Kriteria dan Jenis Produk
Layanan Sertifikasi Halal Self Declare dikhususkan bagi produk-produk dengan kriteria bahan yang sudah pasti kehalalannya (positive list).
Makanan & Minuman
Produk olahan ringan, kue, keripik, atau minuman racikan yang bahan-bahannya sudah pasti halal (memiliki sertifikat halal atau masuk dalam daftar bahan tidak haram).
Bahan Baku Sederhana
Bahan yang digunakan tidak berisiko tinggi (seperti daging hewan sembelihan yang belum jelas prosesnya atau bahan kimia kompleks).
Barang Gunaan / Jasa
Produk barang yang prosesnya tidak melibatkan bahan berbahaya atau bersentuhan dengan bahan najis.
Syarat Utama Self Declare
Pastikan bisnis Anda memenuhi ketentuan berikut sebelum mendaftar program sertifikasi halal melalui jalur self declare.
Pelaku usaha adalah skala Mikro dan Kecil (UMK).
Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Proses produksi dipastikan halal dan sederhana.
Didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH).
Pendaftaran dilakukan secara online melalui SiHalal BPJPH.
Alur Sertifikasi Self Declare
Proses pendampingan sertifikasi yang lebih ringkas dan mudah bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil.
Konsultasi
Pemeriksaan kelayakan usaha, identifikasi bahan, dan bimbingan persyaratan Self Declare oleh tim konsultan kami.
Visitasi Lapangan
Kunjungan dan peninjauan langsung ke lokasi produksi oleh pendamping LP3H untuk memastikan kesesuaian syariat.
Submit Dokumen
Penyusunan berkas persyaratan dan pengajuan pendaftaran secara online melalui sistem SiHalal BPJPH.
Verifikasi Dokumen
Pemeriksaan, verifikasi, dan validasi seluruh dokumen persyaratan oleh pihak LP3H melalui sistem.
Penerbitan Sertifikat Halal
Setelah lolos verifikasi komite fatwa, Sertifikat Halal diterbitkan secara resmi oleh BPJPH untuk usaha Anda.
Siap Mengurus Sertifikasi
Halal Bisnis UMK Anda?
Isi formulir di samping, dan tim Pendamping PPH bisalegal.net akan segera menghubungi Anda untuk memulai proses Self Declare.
Atau Hubungi via WhatsApp