TSC6TfM7GfW7TfOiGfC9GfM7Gi==

Layanan Halal Self Declare

Jasa Sertifikasi Halal BPJPH
Khusus Usaha Mikro & Kecil

bisalegal.net memberikan pendampingan PPH profesional untuk membantu UMK mendapatkan Sertifikat Halal secara gratis, mudah, cepat, dan sesuai standar BPJPH.

100%

Resmi BPJPH

Mudah

Proses Dibantu Penuh

Skema Mudah

Persyaratan sederhana khusus untuk pelaku Mikro dan Kecil.

Pendamping PPH

Didampingi langsung oleh ahli verifikasi produk bersertifikat.

Online SIHALAL

Pendaftaran terintegrasi langsung dengan sistem BPJPH.

Kriteria dan Jenis Produk

Layanan Sertifikasi Halal Self Declare dikhususkan bagi produk-produk dengan kriteria bahan yang sudah pasti kehalalannya (positive list).

Makanan & Minuman

Produk olahan ringan, kue, keripik, atau minuman racikan yang bahan-bahannya sudah pasti halal (memiliki sertifikat halal atau masuk dalam daftar bahan tidak haram).

Bahan Baku Sederhana

Bahan yang digunakan tidak berisiko tinggi (seperti daging hewan sembelihan yang belum jelas prosesnya atau bahan kimia kompleks).

Barang Gunaan / Jasa

Produk barang yang prosesnya tidak melibatkan bahan berbahaya atau bersentuhan dengan bahan najis.

Syarat Utama Self Declare

Pastikan bisnis Anda memenuhi ketentuan berikut sebelum mendaftar program sertifikasi halal melalui jalur self declare.

Pelaku usaha adalah skala Mikro dan Kecil (UMK).

Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Proses produksi dipastikan halal dan sederhana.

Didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH).

Pendaftaran dilakukan secara online melalui SiHalal BPJPH.

Alur Sertifikasi Self Declare

Proses pendampingan sertifikasi yang lebih ringkas dan mudah bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil.

01

Konsultasi

Pemeriksaan kelayakan usaha, identifikasi bahan, dan bimbingan persyaratan Self Declare oleh tim konsultan kami.

02

Visitasi Lapangan

Kunjungan dan peninjauan langsung ke lokasi produksi oleh pendamping LP3H untuk memastikan kesesuaian syariat.

03

Submit Dokumen

Penyusunan berkas persyaratan dan pengajuan pendaftaran secara online melalui sistem SiHalal BPJPH.

04

Verifikasi Dokumen

Pemeriksaan, verifikasi, dan validasi seluruh dokumen persyaratan oleh pihak LP3H melalui sistem.

05

Penerbitan Sertifikat Halal

Setelah lolos verifikasi komite fatwa, Sertifikat Halal diterbitkan secara resmi oleh BPJPH untuk usaha Anda.

Langkah Selanjutnya

Siap Mengurus Sertifikasi
Halal Bisnis UMK Anda?

Isi formulir di samping, dan tim Pendamping PPH bisalegal.net akan segera menghubungi Anda untuk memulai proses Self Declare.

Atau Hubungi via WhatsApp