TSC6TfM7GfW7TfOiGfC9GfM7Gi==

Ini Sanksi Tegas bagi Pelaku Usaha yang Belum Punya Sertifikat Halal Sesuai Aturan Baru BPJPH

Ilustrasi Sertifikat Halal i

Bisalegal.net — Pemerintah semakin serius dalam menerapkan kewajiban Sertifikasi Halal bagi seluruh produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia. 

Masa penahapan (tenggang waktu) kewajiban sertifikasi halal akan segera berakhir, tepatnya pada 18 Oktober 2026, dan pemerintah telah menyiapkan instrumen hukum yang kuat untuk menindak pelaku usaha yang masih menunda-nunda pengurusan sertifikat Halal ini.

Artinya, setelah tenggang waktu yang diberikan pemerintah berakhir, 18 Oktober 2026, Pelaku Usaha yang belum memiliki Sertifikat Halal akan ditindak sesuai dengan peraturan yang ada. 

Melalui Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026, pemerintah secara resmi menetapkan sanksi administratif yang mengikat. 

Jika Anda adalah pemilik usaha makanan, minuman, atau produk konsumen lainnya dan belum mengurus Sertifikasi Halal, Anda wajib memahami risiko sanksi yang siap menanti bisnis Anda.

Aturan Pemberlakuan Sanksi

Menurut Pasal 17 huruf a pada peraturan tersebut, pelaku usaha dinyatakan melakukan pelanggaran jika tidak melaksanakan kewajiban bersertifikat halal pada produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, terutama setelah melewati masa penahapan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.

Berikut bunyi pasal 17 huruf (a) Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal

Bunyi Pasal 17 (a): 
tidak melaksanakan kewajiban bersertifikat halal pada Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia yang telah melewati masa penahapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Artinya, tidak memiliki Sertifikat Halal bukan lagi sekadar kekurangan nilai jual di mata konsumen, melainkan sebuah bentuk pelanggaran hukum administratif.

Sanksi Tegas: Dari Peringatan hingga Penarikan Produk

Bagi pelaku usaha yang terbukti belum mengantongi Sertifikat Halal, BPJPH tidak akan langsung menutup usaha Anda, melainkan menerapkan sanksi secara bertahap. 

Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 19, berikut adalah tahapan sanksinya:

  • Peringatan Tertulis: Pelaku usaha akan menerima surat peringatan resmi dari BPJPH karena belum memenuhi kewajiban sertifikasi halal.
  • Batas Waktu 30 Hari: Setelah menerima surat peringatan, pelaku usaha diberikan waktu paling lama 30 hari kerja untuk segera menindaklanjuti teguran tersebut (yaitu dengan segera memproses pengajuan Sertifikasi Halal).
  • Penarikan Barang dari Peredaran: Jika dalam 30 hari pelaku usaha tetap membandel dan tidak menindaklanjuti peringatan tertulis tersebut, BPJPH memiliki wewenang penuh untuk menjatuhkan sanksi penarikan barang dari peredaran.
Bagi pelaku usaha dengan skala Mikro dan Kecil (UMK) yang masuk dalam kategori Self-Declare (Pernyataan Halal), sanksi awal untuk pelanggaran belum bersertifikat halal ini difokuskan pada pemberian peringatan tertulis terlebih dahulu (Pasal 24 ayat 1). 

Namun, mengabaikan peringatan ini tentu akan membawa dampak buruk bagi reputasi bisnis di kemudian hari.

Eksekusi Penarikan Produk Melibatkan Lintas Instansi

Jangan meremehkan sanksi penarikan produk. 

Pasal 23 ayat (2) menegaskan bahwa jika pelaku usaha tidak melakukan penarikan barang secara mandiri, BPJPH akan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait (seperti Satpol PP, Dinas Perdagangan, atau BPOM) untuk melakukan penyitaan dan penarikan paksa produk Anda dari pasaran.

Bagi usaha kuliner seperti restoran atau jasa boga, penarikan ini bahkan bisa berupa penutupan sementara lokasi usaha serta penempelan stiker peringatan di depan tempat usaha Anda.

Jangan Tunggu Ditegur, Amankan Bisnis Anda Sekarang!

Sanksi penarikan produk tidak hanya menyebabkan kerugian finansial yang masif, tetapi juga akan menghancurkan kepercayaan pelanggan (brand image) yang sudah Anda bangun dengan susah payah.

Mengurus Sertifikasi Halal kini jauh lebih mudah dan transparan. Anda tidak perlu bingung memikirkan proses pendaftaran di SIHALAL, penyusunan manual Sistem Jaminan Halal (SJH), hingga pemetaan bahan baku yang rumit.

Tim konsultan profesional di Bisa Legal (bisalegal.net) siap membantu seluruh proses sertifikasi Halal Anda dari awal hingga sertifikat terbit—baik untuk jalur Reguler maupun Self-Declare. 

Fokus saja pada peningkatan omzet dan inovasi produk Anda, urusan legalitas dan kepatuhan hukum serahkan pada ahlinya di Bisa Legal.

Jangan biarkan produk unggulan Anda ditarik dari pasaran! Hubungi tim Bisa Legal hari ini untuk konsultasi Sertifikasi Halal usaha Anda.
Responsive Banner Slot
Responsive Banner Slot

Pilih Bahasa / Select Language

🇮🇩 Default (Indonesia)
🇬🇧 English (US)
🇸🇦 Arabic
🇨🇳 Chinese
🇳🇱 Dutch
🇫🇷 French
🇩🇪 German
🇮🇳 Hindi
🇯🇵 Japanese
🇰🇷 Korean
🇷🇺 Russian
🇪🇸 Spanish